Saksi Kata
Menu
Peristiwa

Aturan Adat Menopang Pelestarian Ikan di Lubuk Larangan Danau Sibuk

Saksi KataBacaan 1 menit

Aturan Adat Menopang Pelestarian Ikan di Lubuk Larangan Danau Sibuk

BUNGO - Kesepakatan masyarakat melalui aturan adat menjadi dasar pengelolaan Lubuk Larangan Danau Sibuk di Bungo, tempat pemanfaatan ikan diatur agar populasi mempunyai kesempatan berkembang biak sebelum dimanfaatkan.[16]

detikSumbagsel melaporkan kawasan di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi, tersebut mendapat penebaran 25.000 benih nilem untuk membantu menjaga populasi serta kelestarian lingkungan perairannya.[16]

Gubernur Jambi Al Haris pada 20 Oktober 2026 menyebut Danau Sibuk sebagai kawasan konservasi berbasis adat yang masih terjaga, sekaligus mencerminkan kearifan masyarakat dalam merawat sumber daya alam.[16]

Penambahan benih diharapkan membuat populasi terus berkembang dan bermanfaat bagi warga yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidup pada perairan, sehingga pemanfaatan ikan tetap berjalan bersama upaya pelestarian.[16]

Al Haris memandang keterlibatan warga diperlukan untuk menjaga ikan dan lingkungan perairan, serta berharap kegiatan penambahan stok dan perawatan kawasan tersebut dapat berlangsung terus dengan pengelolaan berkelanjutan.[16]

Kredit foto: Gubernur Jambi Al sedang tebarkan benih ikan nilem ke sungai di Kabupaten Bungo (Foto: Istimewa/Pemprov Jambi).[16]

Sources:
[16] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8715093/25-ribu-benih-ikan-nilem-ditebar-di-lubuk-larangan-bungo-untuk-jaga-ekosistem — 25 Ribu Benih Ikan Nilem Ditebar di Lubuk Larangan Bungo untuk Jaga Ekosistem

Baca juga