Bapenda Bengkulu Tertibkan Data lewat Blokir 398 Ribu Kendaraan
Saksi KataBacaan 1 menit

BENGKULU - Penertiban data kendaraan bermotor menjadi salah satu tujuan pemblokiran 398 ribu kendaraan di Bengkulu, selain mendorong pemilik lebih patuh membayar kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah.[4]
Dilansir detikSumbagsel, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto pada 21 Oktober 2026 menyatakan kendaraan yang diblokir memiliki tunggakan pajak 10 tahun atau lebih, baik roda dua maupun roda empat.[4]
Daftar kendaraan terdampak juga memuat kendaraan dinas berpelat merah dengan tunggakan lebih dari 10 tahun, sehingga kebijakan penertiban berlaku pula bagi kendaraan milik pemerintah yang kewajibannya belum diselesaikan.[4]
Pemblokiran membuat proses administrasi kendaraan tidak dapat berjalan seperti biasa sebelum tunggakan dituntaskan, namun pemilik masih diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kendaraan yang tercatat.[4]
Pelunasan seluruh tunggakan menjadi syarat sebelum pembukaan blokir melalui sistem atau aplikasi yang tersedia, dan Bapenda berharap langkah ini menggerakkan pemilik yang selama ini menunda pembayaran.[4]
Kredit foto: Foto: Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (Grandyos Zafna).[4]
Sources:
[4] https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-8716740/nunggak-pajak-10-tahun-ke-atas-398-ribu-kendaraan-di-bengkulu-diblokir — Nunggak Pajak 10 Tahun ke Atas, 398 Ribu Kendaraan di Bengkulu Diblokir