Kapolsek Sampaikan Hasil Pemeriksaan Awal Tiga Terduga dalam Kasus Solar Perusahaan
Saksi KataBacaan 1 menit

MUSI BANYUASIN - Kapolsek Batanghari Leko menyampaikan bahwa tiga terduga dalam perkara kehilangan solar PT Bumi Persada Permai mengakui perbuatan pada pemeriksaan awal. Keterangan polisi tersebut diberitakan KR Sumsel pada Sabtu, 26 September 2026, setelah penangkapan MT, DI, dan ES.
Masih berdasarkan penjelasan Kapolsek dalam sumber yang sama, kawat gudang dibongkar untuk memperoleh akses. Solar kemudian diambil dari tangki dengan bantuan mesin penyedot, selang, dan nozzle. Keterangan itu merupakan uraian polisi mengenai perkara, bukan hasil wawancara langsung redaksi ini.
Perusahaan melaporkan kehilangan 392 liter BBM solar pada Selasa, 22 September 2026. Gudangnya berada di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Kerugian menurut pemberitaan tersebut mencapai lebih dari Rp7 juta.
Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri dan tim melakukan penyelidikan. Ketiga terduga ditangkap pada Jumat, 25 September 2026, di Desa Lubuk Bintialo. Pengungkapan ini termasuk target Operasi Sikat 1 Musi 2026.
KR Sumsel mencatat Daihatsu Gran Max BG 8676 BR dan uang tunai Rp1,2 juta turut diamankan untuk proses lanjutan. Informasi pemeriksaan awal itu tidak berarti telah ada putusan bersalah terhadap ketiga terduga.
Sumber informasi dan foto: KR Sumsel — https://www.krsumsel.com/2026/09/26/curi-392-liter-solar-milik-perusahaan-3-pelaku-diringkus-polsek-batang-hari-leko/